📹 “Bolehkah Merekam di Rumah Sakit, Kantor Polisi, atau Tempat Umum untuk Dijadikan Bukti? Ini Penjelasan Hukumnya”

Memotret atau merekam dengan kamera HP di tempat umum sering menimbulkan pertanyaan: apakah harus meminta izin terlebih dahulu? Bagaimana jika perekaman dilakukan untuk mendokumentasikan dugaan penyimpangan pelayanan, seperti di rumah sakit, kantor polisi, kantor pemerintah, atau fasilitas pelayanan publik lainnya?

Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “semua boleh direkam” atau “semua harus izin terlebih dahulu.”

Yang perlu dilihat adalah tujuan perekaman, apa yang direkam, siapa yang terekam, serta bagaimana rekaman tersebut digunakan.

Jika seseorang merekam suatu kejadian yang sedang dialaminya sendiri untuk mendokumentasikan dan membuktikan dugaan penyimpangan pelayanan, konteksnya berbeda dengan merekam orang lain untuk hiburan, konten, promosi, atau kemudian menyebarluaskannya ke media sosial.


📌 Merekam untuk Bukti Pengaduan, Apakah Dilarang UU PDP?

Tidak otomatis dilarang.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memang mengatur pemrosesan Data Pribadi, termasuk memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, menggunakan, mengungkapkan dan melakukan berbagai bentuk pemrosesan lainnya.

Namun, UU PDP tidak menyatakan bahwa setiap orang yang mengaktifkan kamera di tempat umum otomatis melakukan pelanggaran.

Bahkan UU PDP sendiri mempunyai asas kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, dan pertanggungjawaban. UU tersebut juga mengenal beberapa dasar pemrosesan Data Pribadi, tidak hanya persetujuan.

Karena itu, ketika seseorang mendokumentasikan kejadian yang dialaminya sendiri untuk keperluan pengaduan, persoalannya harus dilihat berdasarkan konteks dan tujuan pemrosesan, bukan semata-mata karena ada wajah seseorang yang masuk ke dalam kamera.


🏥 Contohnya di Rumah Sakit

Bayangkan seseorang datang ke RSUD untuk mendapatkan pelayanan.

Kemudian terjadi suatu kejadian yang menurut pasien perlu dipertanyakan, misalnya:

  • pelayanan tidak sesuai standar yang diinformasikan;
  • pasien mendapatkan informasi yang berbeda-beda;
  • terjadi dugaan pungutan yang tidak semestinya;
  • pasien diarahkan membeli sesuatu di luar prosedur yang seharusnya;
  • terjadi penolakan atau keterlambatan pelayanan;
  • atau terdapat kejadian lain yang ingin dilaporkan.

Pasien kemudian menggunakan HP untuk merekam kejadian yang sedang dialaminya sebagai dokumentasi.

Tujuannya bukan untuk membuat konten, tetapi untuk:

menyimpan bukti mengenai apa yang benar-benar terjadi apabila nantinya diperlukan untuk pengaduan.

Konteks seperti ini berbeda dengan sengaja merekam pasien lain kemudian mengunggah kehidupan atau kondisi pasien tersebut ke media sosial.


⚖️ Masyarakat Memang Memiliki Hak Mengadu

Ini merupakan dasar hukum yang penting.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

Pasal 39 mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan Pasal 40 menyatakan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPR/DPRD. Masyarakat yang melakukan pengaduan juga dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa masyarakat merupakan salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik dan dapat mengadukan pelayanan yang tidak sesuai standar atau terdapat penyimpangan.

Jadi, masyarakat bukan hanya penerima pelayanan, tetapi juga mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan pengaduan.


🎥 Lalu, Apa Hubungannya dengan Merekam?

Di sinilah kita perlu membedakan antara:

Hak untuk mengadu

dengan

cara mengumpulkan dokumentasi atau bukti.

UU Pelayanan Publik memberikan hak masyarakat untuk mengadu, tetapi bukan berarti undang-undang tersebut memberikan hak tanpa batas untuk merekam seluruh orang dan seluruh aktivitas di dalam suatu instansi.

Karena itu, perekaman sebaiknya dilakukan secukupnya dan sesuai tujuan.

Misalnya:

Anda sedang berhadapan dengan petugas pelayanan dan terjadi suatu kejadian yang ingin Anda laporkan.

Merekam interaksi yang relevan dengan kejadian tersebut berbeda dengan berkeliling rumah sakit sambil merekam seluruh pasien, dokumen, layar komputer, rekam medis, dan aktivitas petugas lainnya.


🔐 Bagaimana dengan UU Pelindungan Data Pribadi?

UU PDP tetap harus diperhatikan.

Sebab seseorang yang terekam dapat memiliki Data Pribadi yang dapat mengidentifikasinya. UU PDP juga mengategorikan data kesehatan dan data biometrik sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Ini sangat penting di rumah sakit.

Misalnya ketika Anda merekam suatu pelayanan, tanpa sengaja kamera ikut merekam:

  • nama pasien lain;
  • wajah pasien lain;
  • kartu identitas;
  • rekam medis;
  • layar komputer;
  • nomor rekam medis;
  • hasil pemeriksaan;
  • resep;
  • atau informasi kesehatan pasien lain.

Data tersebut tidak diperlukan untuk membuktikan masalah pelayanan Anda.

Karena itu, sebaiknya jangan ikut direkam apabila tidak diperlukan.


🎯 Prinsip Sederhananya: Rekam Seperlunya

Untuk tujuan dokumentasi pengaduan, gunakan prinsip:

“Rekam apa yang diperlukan untuk membuktikan kejadian, bukan merekam semua yang ada di sekitar.”

Contohnya:

Lebih relevan

Anda merekam percakapan atau kejadian yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang sedang Anda terima.

Tidak perlu

Anda mengarahkan kamera ke pasien lain, mengambil rekam medis pasien lain, atau merekam data pribadi orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pengaduan.

Dengan cara ini, tujuan dokumentasi tetap tercapai tanpa mengambil data pribadi yang tidak diperlukan.


👮 Bagaimana Jika di Kantor Polisi?

Prinsipnya juga sama.

Misalnya seseorang datang ke kantor polisi untuk mendapatkan pelayanan, membuat laporan, menyerahkan dokumen, atau meminta informasi.

Kemudian terjadi suatu kejadian yang ingin didokumentasikan.

Perekaman terhadap kejadian yang sedang dialami untuk dokumentasi pengaduan tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelanggaran UU PDP hanya karena dilakukan di kantor polisi.

Namun, kantor polisi bukan berarti seluruh aktivitas dan seluruh ruang di dalamnya otomatis bebas direkam.

Ada kemungkinan terdapat:

  • data korban;
  • data saksi;
  • identitas pelapor;
  • dokumen perkara;
  • informasi penyidikan;
  • data tersangka;
  • atau informasi lain yang bersifat sensitif.

Karena itu, merekam pelayanan yang sedang Anda terima harus dibedakan dari merekam seluruh kegiatan kepolisian.


🏢 Bagaimana dengan Kantor Pemerintah atau Instansi Pelayanan Publik?

Hal yang sama dapat diterapkan pada:

  • kantor kelurahan;
  • kecamatan;
  • Dinas Kependudukan;
  • kantor pajak;
  • puskesmas;
  • rumah sakit pemerintah;
  • kantor pelayanan kepolisian;
  • kantor pemerintahan lainnya;
  • dan fasilitas pelayanan publik.

Jika seseorang sedang menerima pelayanan dan terjadi dugaan penyimpangan, dokumentasi dapat membantu memperjelas apa yang sebenarnya terjadi ketika pengaduan dibuat.

Ombudsman RI sendiri menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik.


📱 Apakah Rekaman Video Bisa Menjadi Bukti?

Informasi elektronik dan dokumen elektronik pada prinsipnya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Pasal 5 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sekaligus merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.

Artinya, file seperti:

  • video;
  • foto;
  • rekaman suara;
  • dokumen elektronik;

dapat mempunyai nilai pembuktian, tetapi penerimaan dan kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada konteks perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Jadi jangan memahami:

“Ada video berarti otomatis perkara terbukti.”

Yang lebih tepat:

“Video dapat menjadi salah satu alat bukti atau bahan pendukung pembuktian, tetapi penilaian terhadap bukti tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku.”

UU PDP sendiri juga menyebut informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai salah satu bentuk alat bukti dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.


⚠️ Tetapi Ada Perbedaan Besar: Menyimpan Bukti dan Menyebarkan Bukti

Ini salah satu bagian paling penting dalam memahami persoalan ini.

Misalnya Anda mempunyai video yang merekam kejadian di rumah sakit.

Tahap 1 — Menyimpan

Anda menyimpan video asli di HP sebagai dokumentasi.

Tahap 2 — Melaporkan

Video tersebut diberikan kepada pihak yang berwenang untuk mendukung pengaduan.

Misalnya kepada:

  • pihak rumah sakit;
  • pengelola pengaduan;
  • Ombudsman;
  • atau pihak lain yang berwenang sesuai jenis permasalahannya.

Tahap 3 — Menyebarkan ke publik

Video tersebut kemudian diunggah ke:

  • TikTok;
  • Facebook;
  • Instagram;
  • YouTube;
  • WhatsApp;
  • atau platform lainnya.

Tahap ketiga mempunyai persoalan hukum yang berbeda.

Menggunakan rekaman sebagai bahan pengaduan tidak sama dengan mempublikasikan rekaman kepada masyarakat luas.


🚨 Jangan Langsung Mengunggah dan Menuduh

Misalnya Anda mempunyai video dan merasa telah terjadi penyimpangan.

Sebaiknya hindari langsung memberikan judul:

❌ “PETUGAS RS X PENIPU!”

atau

❌ “POLISI INI MELAKUKAN KEJAHATAN!”

jika fakta dan status hukumnya belum jelas.

Lebih aman memisahkan antara fakta yang terekam dan kesimpulan atau tuduhan.

Contohnya:

“Dalam video terlihat saya mendapatkan informasi bahwa obat tersebut tidak tersedia. Saya kemudian membeli obat di luar rumah sakit. Saya mengajukan pengaduan untuk meminta klarifikasi apakah pelayanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.”

Ini berbeda dengan langsung menyatakan seseorang melakukan tindak pidana.

Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pengaduan, tetapi terdapat batasan dalam menyampaikan kritik atau pengaduan agar tidak berubah menjadi persoalan hukum lain.


🔒 Bagaimana Cara Menjadikan Rekaman Lebih Aman sebagai Bukti?

Jika memang tujuan Anda adalah dokumentasi pengaduan, beberapa langkah praktis dapat dilakukan:

1. Simpan file asli

Jangan langsung mengedit video asli.

Simpan file sebagaimana pertama kali direkam.

2. Jangan memotong bagian penting

Jika diperlukan versi pendek untuk disampaikan, tetap simpan file aslinya.

3. Catat waktu dan tempat

Misalnya:

24 September 2026, pukul 09.30 WIB, loket pelayanan RSUD X.

4. Catat kronologi

Tuliskan:

  • apa yang terjadi;
  • siapa yang terlibat;
  • pelayanan apa yang sedang diterima;
  • apa yang dikatakan;
  • apa akibatnya.

5. Jangan mengambil data yang tidak diperlukan

Jika tujuan Anda membuktikan pelayanan Anda, tidak perlu merekam rekam medis atau identitas pasien lain.

6. Jangan sembarangan menyebarluaskan

Jika memang diperlukan sebagai bukti, utamakan jalur pengaduan resmi.


📌 Apakah Harus Meminta Izin Sebelum Merekam?

Pertanyaan ini sering menjadi inti perdebatan.

Jawabannya:

Tidak tepat mengatakan bahwa setiap perekaman di tempat umum selalu wajib meminta izin kepada setiap orang yang masuk kamera.

Namun juga:

Tidak tepat mengatakan bahwa karena tempatnya umum maka seseorang bebas merekam dan menggunakan semua rekaman tanpa batas.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Oktober 2025 juga menegaskan bahwa fotografi di ruang publik tetap harus memperhatikan UU PDP, terutama ketika foto menampilkan wajah atau ciri seseorang yang dapat mengidentifikasinya.

Jadi, konteks dan penggunaan rekaman tetap penting.


⚖️ Dasar Hukum yang Perlu Diketahui Perekam

Untuk pembaca yang ingin memahami dasar hukumnya, beberapa ketentuan yang relevan adalah:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 39

Masyarakat mempunyai peran serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 40

Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPR/DPRD. Pengadu juga mendapatkan jaminan hak sesuai peraturan perundang-undangan.


2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU ini mengatur bagaimana Data Pribadi diproses dan dilindungi.

Pasal 20 menyatakan bahwa pemrosesan Data Pribadi memerlukan dasar pemrosesan yang sah. Dasar tersebut tidak hanya persetujuan, tetapi juga mencakup beberapa kondisi lain yang disebutkan dalam undang-undang, termasuk pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum/pelayanan publik dan kepentingan yang sah dengan persyaratan tertentu.

UU PDP juga mengatur bahwa data kesehatan dan data biometrik merupakan Data Pribadi yang bersifat spesifik.


3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Pasal 5

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini menjadi salah satu dasar penting mengapa video, foto, rekaman suara, dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, meskipun kekuatan pembuktiannya tetap dinilai berdasarkan hukum acara dan konteks perkara.


🟢 Jadi, Apa Kesimpulan untuk Masyarakat?

Sederhananya:

Jika Anda sedang menerima pelayanan publik dan mengalami suatu kejadian yang menurut Anda perlu dilaporkan, mendokumentasikan kejadian tersebut dengan foto, video, atau rekaman dapat menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti.

Namun:

Hak untuk mengadu bukan berarti hak untuk merekam segala sesuatu tanpa batas.

Dan:

Memiliki rekaman sebagai bukti juga bukan berarti bebas menyebarkan seluruh isi rekaman kepada publik.

Gunakan prinsip:

REKAM → SIMPAN → DOKUMENTASIKAN → LAPORKAN

bukan:

REKAM → VIRALKAN → TUDUH


📝 Contoh Kasus yang Mudah Dipahami

Kasus A — Pasien merekam pelayanan

Pasien sedang mendapatkan pelayanan di loket RSUD. Terjadi perdebatan mengenai pelayanan yang diterimanya. Pasien merekam interaksi tersebut untuk dokumentasi pengaduan.

Konteksnya: dokumentasi kejadian yang dialami sendiri.

➡️ Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa pasien melakukan pelanggaran UU PDP hanya karena menggunakan kamera.


Kasus B — Pasien merekam pasien lain

Pasien tersebut kemudian mengarahkan kamera kepada pasien lain dan merekam kondisi medis serta identitasnya.

Konteksnya berbeda.

➡️ Data pribadi dan terutama data kesehatan orang lain perlu sangat dilindungi.


Kasus C — Video diberikan kepada Ombudsman

Video yang merekam kejadian pelayanan disimpan dan diberikan sebagai bagian dari laporan pengaduan.

➡️ Tujuannya adalah mendukung proses pengaduan, bukan menyebarluaskan data pribadi kepada masyarakat.


Kasus D — Video langsung diunggah ke TikTok

Video yang sama diunggah dan identitas petugas terlihat jelas, kemudian disertai tuduhan bahwa petugas melakukan tindak pidana.

➡️ Ini merupakan persoalan yang berbeda dan perlu dianalisis secara terpisah dari hak untuk membuat dokumentasi.


✅ Kesimpulan Akhir

Merekam di tempat umum tidak otomatis merupakan pelanggaran UU PDP.

Apalagi jika konteksnya adalah seseorang mendokumentasikan kejadian yang sedang dialaminya untuk keperluan pengaduan atau pembuktian dugaan penyimpangan pelayanan publik.

UU Pelayanan Publik memang memberikan masyarakat hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan menyampaikan pengaduan.

Namun hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan proporsional.

Terutama di tempat seperti rumah sakit, kantor polisi, dan instansi pemerintah, seseorang sebaiknya:

✔ merekam kejadian yang relevan;
✔ menghindari mengambil data pribadi orang lain yang tidak diperlukan;
✔ menyimpan file asli;
✔ mencatat waktu dan kronologi;
✔ menggunakan rekaman melalui jalur pengaduan yang tepat;
✔ berhati-hati apabila hendak mempublikasikannya ke media sosial.

Dengan demikian, UU PDP bukan berarti masyarakat dilarang mendokumentasikan dugaan penyimpangan pelayanan publik.

Tetapi UU PDP juga bukan berarti “karena berada di tempat umum, maka semua orang bebas direkam dan hasil rekamannya bebas disebarkan.”

Yang menjadi kuncinya adalah tujuan, kebutuhan, konteks, data yang terekam, cara penggunaan, serta kepada siapa rekaman tersebut diberikan.


📚 Dasar hukum dan sumber resmi

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — khususnya ketentuan mengenai peran serta dan pengaduan masyarakat.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — antara lain Pasal 2, Pasal 4, Pasal 20 dan Pasal 64.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE — khususnya Pasal 5 mengenai alat bukti elektronik.
  • Ombudsman RI — penjelasan mengenai peran masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik dan hak mengajukan pengaduan.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital — penjelasan mengenai fotografi di ruang publik dan kewajiban memperhatikan UU PDP. 

Posting Komentar untuk "📹 “Bolehkah Merekam di Rumah Sakit, Kantor Polisi, atau Tempat Umum untuk Dijadikan Bukti? Ini Penjelasan Hukumnya”"